Jurist Argumentum Pemikiran Intelektual Hukum
Vol 3, No 2 (2025)

PENERAPAN PRINSIP DISTINGSI (DISTINCTION PRINCIPLE) OLEH ISRAEL TERHADAP PALESTINA MENURUT KONVENSI JENEWA IV 1949

Hayati, Nur (Unknown)
Aristora, Irsadi (Unknown)
Adabi, Muhammad Ikhwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2026

Abstract

Analisis Pasal 48 Konvensi Jenewa 1949 yakni terkait dengan prinsip distingsi yang mengatur tentang pembedaan antara penduduk sipil dan kombatan, pasal ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap penduduk sipil pada masa konflik bersenjata, yakni pada konflik antara Israel dan Palestina yang telah memunculkan pelanggaran dan kesengsaraan bagi warga sipil akibat pembatasan kebebasan dan kekerasan terhadap warga sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran terhadap prinsip distingsi yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina, mengkaji penerapan prinsip distingsi berdasarkan Konvensi Jenewa 1949, serta menjelaskan alasan yuridis mengapa Israel belum di hukum meskipun telah dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi Israel oleh lembaga peradilan internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini bahwa perdana Menteri israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri pertahanan israel Yoav Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan tindakan tidak manusiawi terhadap warga palestina termasuk pelanggaran terhadap prinsip distingsi. Meskipun pengadilan pidana internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. Namun, dalam proses penegakan hukumnya mengalami hambatan dikarenakan Israel bukanlah negara yurisdiksi ICC, selain itu posisi Israel juga mendapat dukungan dari negara-negara besar. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan mekanisme akuntabilitas, kerja sama negara anggota ICC secara kooperatif agar independensi dari pengadilan pidana internasional (ICC) dapat terlaksana dengan optimal untuk menjamin penegakan prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

argumentum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Jurist Argumentum (JJA) adalah jurnal mahasiswa ilmu hukum yang berada di naungan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Teuku Umar. JJA merupakan jurnal ilmiah yang mewadahi dan memfasilitasi seluruh mahasiswa, akademisi, paktisi hukum dan pengamat hukum yang ...