Sengketa klaim asuransi jiwa kredit semakin meningkat, menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Penelitian ini fokus pada penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa klaim asuransi jiwa kredit, berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata dan UU Perasuransian. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan, putusan pengadilan, dan konsep hukum terkait. Hasil penelitian ini menandakan bahwa praktik asas itikad baik dalam proses penyelesaian sengketa klaim asuransi jiwa kredit masih menghadapi hambatan, seperti kurangnya transparansi informasi dan perbedaan interpretasi asas itikad baik. Untuk mengatasi hal ini, penelitian ini menawarkan solusi, yaitu: (1) meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pihak tentang asas itikad baik, (2) memperkuat regulasi dan pengawasan, serta (3) meningkatkan transparansi dan komunikasi antara para pihak.
Copyrights © 2026