Indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk dalam situasi bencana alam. Namun, dalam praktik penanggulangan bencana, muncul dilema antara nilai kemanusiaan yang bersifat universal dan prinsip kedaulatan negara, khususnya terkait kebijakan penolakan atau pembatasan bantuan asing. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis relasi antara kemanusiaan dan kedaulatan dalam negara hukum Indonesia melalui kajian kebijakan penolakan bantuan asing pada penanggulangan bencana banjir bandang di wilayah Sumatera yang melibatkan tiga provinsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penolakan bantuan asing didasarkan pada prinsip kedaulatan negara dan pengendalian terhadap potensi intervensi eksternal, namun kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan nilai kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kedaulatan negara dan kepentingan kemanusiaan agar penanggulangan bencana dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.
Copyrights © 2026