Metode taukil qabul merupakan salah satu alternatif dalam suatu perkawinan, dimana hal ini dilakukan ketika calon mempelai laki-laki berhalangan hadir yang disebabkan karena uzur syari’i. Dalam proses pelimpahan wewenang ini, Indonesia sebagai negara hukum telah mengatur penerapan surat kuasa sebagai bagian dari berkas akad nikah yang wajib dipenuhi sebagai bagian dari syarat dan prosedur taukil. Penelitian ini menggunakan metode deskriptifdengan pendekatan yuridis normatif, dengan data bersumber dari Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Menteri AgamaNomor 30 Tahun 2024, dan literatur fiqh. Temuan menunjukkan bahwa meskipun taukil qabul dapat dianggap sah menurut fiqh Islam tanpa adanya surat kuasa, namun dalam sistem hukum positif Indonesia hal tersebut dapat menimbulkan risiko pembatalan pernikahan. Kesenjangan antara standar hukum fiqh dan hukum positif Indonesia ini mencerminkan penerapan prinsip maashlahah mursalahdalam menjaga kepentingan umum. Penelitian merekomendasikan kepatuhan penuh terhadap persyaratan surat kuasa tertulis untuk menghindari risiko hukum dan memastikan perlindungan maksimal bagi calon pengantin, wali, dan anak-anak yang dilahirkan
Copyrights © 2026