Pertanggungjawaban rumah sakit atas tindakan medis dokter merupakan isu penting dalam perlindungan hukum pasien seiring meningkatnya kompleksitas pelayanan kesehatan dan kasus dugaan malpraktik medis. Rumah sakit tidak lagi dipandang hanya sebagai penyedia fasilitas kesehatan, melainkan sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab atas seluruh rangkaian pelayanan medis yang diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pertanggungjawaban rumah sakit terhadap tindakan medis dokter yang menimbulkan kerugian bagi pasien serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban rumah sakit dalam memberikan perlindungan hukum kepada pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pertanggungjawaban rumah sakit bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk pertanggungjawaban rumah sakit bersifat multidimensional, meliputi pertanggungjawaban perdata berupa ganti rugi, pertanggungjawaban institusional melalui mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi dan sanksi administratif, serta pertanggungjawaban sebagai pelaku usaha jasa kesehatan. Integrasi ketiga rezim hukum tersebut menegaskan kewajiban rumah sakit untuk bertanggung jawab secara finansial, administratif, dan manajerial guna menjamin perlindungan hukum pasien.
Copyrights © 2026