Penelitian ini mengkaji penegakan hukum lingkungan dari perspektif sosiologi hukum dengan menitikberatkan pada respons masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri pembukaan lahan jagung di wilayah Wawo. Penelitian menggunakan metode empiris dengan jenis penelitian yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembukaan lahan dilakukan berdasarkan legalitas administratif, namun tetap menimbulkan dampak ekologis yang signifikan, seperti perubahan iklim mikro, krisis air bersih, dan peningkatan risiko banjir. Penegakan hukum lingkungan cenderung bersifat formalistik dan belum menyentuh perlindungan lingkungan secara substantif. Respons masyarakat menunjukkan sikap ambivalen antara kepentingan ekonomi dan kesadaran ekologis, di mana masyarakat lebih memilih strategi adaptasi dibandingkan tuntutan hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum lingkungan dipengaruhi oleh struktur sosial, budaya hukum, dan ketergantungan ekonomi masyarakat, sehingga diperlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026