Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran faktor sosiologis sebagai dasar pertimbangan non-yuridis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan sebagai korban, serta menilai kesesuaiannya dengan tujuan pemidanaan dalam Putusan Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan akademisi hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak hanya didasarkan pada pembuktian unsur-unsur delik secara yuridis, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial korban, relasi kuasa dalam rumah tangga, dampak psikologis, serta tuntutan keadilan masyarakat. Faktor sosiologis berperan penting dalam menentukan keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta dalam menafsirkan tujuan pemidanaan sebagai sarana perlindungan korban, pencegahan kejahatan, dan pemulihan keseimbangan sosial. Putusan pidana penjara selama sebelas bulan dinilai telah mencerminkan upaya hakim dalam menyeimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pedoman pemidanaan yang lebih sensitif terhadap dimensi sosiologis guna mewujudkan keadilan substantif dan konsistensi putusan.
Copyrights © 2026