Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 2 (2026): 2026

Penerapan Konsep Strict liability dalam Hukum Pidana Kontemporer

Riala, Zum Noversa (Unknown)
Jumanudin (Unknown)
Fahlevi, Anugrah Ryandra (Unknown)
Rianse, Muhammad Suriyadarman (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan konsep strict liability dalam hukum pidana kontemporer serta relevansinya terhadap asas fundamental geen straf zonder schuld yang menegaskan bahwa tidak ada pemidanaan tanpa kesalahan. Perkembangan kejahatan modern yang bersifat teknis, kompleks, dan berisiko tinggi menyebabkan pembuktian unsur mens rea sering kali sulit dilakukan sehingga mendorong hadirnya model pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan sebagai alternatif mekanisme perlindungan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menelaah dasar normatif, karakter delik, serta batasan penerapan strict liability dalam berbagai regulasi sektoral di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strict liability tidak bertentangan secara prinsipil dengan asas geen straf zonder schuld, sepanjang diterapkan secara selektif pada delik yang berorientasi pada keselamatan publik dan disertai mekanisme pengawasan serta ruang pembelaan seperti due diligence defense. Dengan demikian, strict liability berfungsi sebagai pengecualian yang dibenarkan secara normatif untuk mencapai penegakan hukum yang lebih efektif tanpa menghapus kedudukan asas kesalahan sebagai prinsip utama sistem pemidanaan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...