Penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan perkembangan yang semakin kompleks seiring dengan munculnya jenis narkotika baru, salah satunya narkotika jenis tembakau sintetis yang mengandung senyawa AB-CHMINACA. Senyawa ini termasuk dalam kelompok synthetic cannabinoid yang memiliki efek psikoaktif menyerupai ganja, namun dengan tingkat potensi dan risiko yang jauh lebih tinggi. Keberadaan tembakau sintetis menimbulkan tantangan tersendiri dalam penegakan hukum karena bentuk dan cara peredarannya sulit dikenali serta sering kali belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Kondisi tersebut berimplikasi pada proses pembuktian unsur tindak pidana serta penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Adapun permasalahan ini yaitu faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (AB-CHMINACA) dalam mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 665/Pid.Sus/2025/PN Tjk. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan narkotika, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta putusan pengadilan yang relevan. Pendekatan empiris dilakukan untuk melengkapi data melalui informasi dari aparat penegak hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain faktor kepribadian dan rasa ingin tahu, faktor lingkungan sosial dan pergaulan, faktor ekonomi, serta faktor kemudahan memperoleh bahan baku dan peredaran melalui media sosial.Selain itu, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 665/Pid.Sus/2025/PN Tjk telah didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana narkotika serta didukung oleh alat bukti yang sah. Penerapan ketentuan pidana dalam putusan tersebut dinilai telah mencerminkan upaya penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penanggulangan tindak pidana narkotika.
Copyrights © 2026