Maraknya investasi online ilegal telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi masyarakat Indonesia, dengan kerugian mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan investasi online oleh Kepolisian, khususnya pada Subdit V Cyber Crime Polda Lampung. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga faktor paling dominan yang memengaruhi penegakan hukum pidana penipuan investasi online yang dilakukan oleh Kepolisian, yaitu: faktor hukum, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang optimal memerlukan pembaruan regulasi yang spesifik, peningkatan kapasitas SDM kepolisian, dan transformasi budaya masyarakat.
Copyrights © 2026