Pertumbuhan pesat industri teknologi finansial berbasis Peer-to-Peer (P2P) lending di Indonesia diiringi dengan meningkatnya risiko gagal bayar yang menimbulkan kerugian bagi pemberi dana (lender). Berbagai kasus pada platform berizin Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum lender, terutama pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian baku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas pertanggungjawaban hukum penyelenggara pembiayaan P2P setelah POJK 40/2024 diberlakukan. Penelitian ini akan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK 40/2024 menggeser paradigma tanggung jawab penyelenggara dari perantara pasif menjadi pengelola risiko aktif, sehingga kelalaian dalam credit scoring dan manajemen risiko dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, bukan sekadar risiko bisnis lender. Klausula pengalihan tanggung jawab kepada lender bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan batal demi hukum. Namun, pemulihan kerugian lender masih belum efektif karena penegakan hukum yang dominan bersifat administratif, sehingga diperlukan penguatan pertanggungjawaban hukum dan pengembangan mekanisme perlindungan yang lebih efektif dalam ekosistem ekonomi digital.
Copyrights © 2026