Revolusi ekonomi digital telah menantang arsitektur pajak internasional tradisional yang bergantung pada kehadiran fisik (nexus). Perusahaan multinasional Over-The-Top (OTT) meraup laba signifikan di negara pasar seperti Indonesia tanpa memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) fisik, menciptakan kekosongan hukum dan ketidakadilan pajak. Pemerintah Indonesia merespons dengan konsep Significant Economic Presence (SEP) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun implementasinya ditangguhkan demi menunggu konsensus global Pilar Satu BEPS 2.0. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum alokasi hak pemajakan serta harmonisasi Pilar Satu ke dalam hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekosongan hukum saat ini menciptakan ketidakpastian. Adopsi Pilar Satu (Amount A) menawarkan solusi yang lebih adil berbasis market nexus dibandingkan SEP unilateral, namun memerlukan harmonisasi hukum yang cermat melalui ratifikasi Multilateral Convention (MLC) untuk menjamin kesesuaian dengan Konstitusi dan UU PPh Indonesia.
Copyrights © 2026