Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara independen yang berperan strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, kebijakan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disertai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menimbulkan polemik hukum terkait dampaknya terhadap independensi KPK. Penelitian ini menganalisis secara yuridis pengaturan dan kedudukan TWK serta dampak pelaksanaannya terhadap independensi KPK dalam perspektif prinsip negara hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, melalui telaah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan TWK dalam proses alih status menimbulkan persoalan normatif, terutama terkait konstruksi kewenangan, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pemenuhan due process of law. Selain itu, TWK berdampak pada independensi KPK, khususnya pada dimensi personal dan struktural, karena memengaruhi keberlanjutan serta komposisi SDM penegakan hukum dan memperluas titik kontrol administratif pasca alih status ASN. Dengan demikian, pelaksanaan TWK belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip negara hukum dan berpotensi melemahkan independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum.
Copyrights © 2026