Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dinamika Hukum Tata Negara dalam menjaga dan menegakkan prinsip demokrasi di era digital. Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam praktik demokrasi, baik dalam bentuk perluasan partisipasi publik maupun munculnya tantangan baru seperti disinformasi, manipulasi politik digital, dan potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara memiliki peran fundamental dalam mengatur relasi antara negara, warga negara, dan teknologi digital agar prinsip-prinsip demokrasi tetap terjaga sesuai dengan amanat konstitusi. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan konstitusionalisme digital melalui pembaruan regulasi, peran lembaga negara, dan peneguhan nilai demokrasi substantif.
Copyrights © 2026