Perkembangan marketplace dalam perdagangan elektronik meningkatkan kemudahan transaksi sekaligus potensi sengketa antara penjual dan pembeli. Sengketa konsumen umumnya terjadi akibat barang tidak sesuai deskripsi, keterlambatan pengiriman, penipuan, dan paket hilang. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengevaluasi perlindungan bagi konsumen, mekanisme penyelesaian sengketa, serta tanggung jawab marketplace dalam transaksi elektronik. Studi ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (legislative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan konsumen diwujudkan melalui dua aspek utama, yakni upaya pencegahan dan pelaksanaan penegakan hukum, meskipun implementasinya belum mencapai tingkat optimalitas. Hal ini disebabkan oleh ambiguitas dalam batasan tanggung jawab platform marketplace serta pengawasan yang kurang efektif terhadap para pedagang.
Copyrights © 2026