Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak multidimensi terhadap korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menandai komitmen negara dalam memperkuat perlindungan hukum bagi korban, termasuk melalui kewajiban pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Kabupaten Banyumas pasca berlakunya UU TPKS serta peran partisipasi masyarakat dalam optimalisasi perlindungan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UPTD PPA Kabupaten Banyumas berperan aktif dalam memberikan layanan pengaduan, pendampingan, dan pemulihan korban melalui mekanisme litigasi dan nonlitigasi. Selain itu, partisipasi masyarakat turut mendukung efektivitas perlindungan korban melalui sosialisasi, pelaporan, dan penghapusan stigma terhadap korban kekerasan seksual.
Copyrights © 2026