Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai wujud dari kedaulatan rakyat masih menyisakan problem struktural dalam penyelesaian sengketa dari hasil pemilihan. Dinamika kewenangan antara MA serta MK menunjukkan inkonsistensi regulasi serta ketidakpastian hukum yang berdampak pada kualitas keadilan elektoral. Putusan MK No 85/PUU-XX/2022 yang mempermanenkan kewenangan dari MK untuk mengadili sengketa Pilkada justru menimbulkan persoalan konstitusional serta kelembagaan, mengingat Pilkada tidak secara eksplisit termasuk dalam rezim Pemilu menurut UUD 1945. Selain itu, tingginya beban perkara PHPU serta praktik persidangan panel tiga hakim memperkuat keterbatasan kapasitas institusional MK. Artikel ini menganalisis urgensi pembentukan Peradilan Khusus Perselisihan Hasil Pilkada sebagai solusi konstitusional serta demokratis guna menjamin kepastian hukum, keadilan elektoral, serta stabilitas politik daerah. Hasil kajian menunjukkan bahwasanya pembentukan peradilan khusus merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat desain kelembagaan penuntasan sengketa Pilkada di Indonesia
Copyrights © 2026