Risalah rapat (Minutes of Meeting/Risalah Rapat) pada umumnya dibuat untuk mendokumentasikan hasil rapat, termasuk kesepakatan, keputusan, maupun instruksi para pihak dalam pelaksanaan kontrak. Dalam praktik kontrak konstruksi, risalah rapat tidak semata-mata berfungsi sebagai catatan administratif, melainkan juga mencerminkan hubungan hukum serta kehendak bersama yang dapat menimbulkan akibat hukum terhadap hak dan kewajiban para pihak. Dalam ketentuan hukum perdata Indonesia, risalah rapat dapat diposisikan sebagai alat bukti surat dan bahkan dapat dipersamakan sebagai perjanjian (termasuk perjanjian tambahan/addendum) sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) dan, apabila terbentuk secara sah, mengikat para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Apabila risalah rapat ditandatangani, dokumen tersebut dapat dikualifikasikan sebagai akta di bawah tangan dan memiliki kekuatan pembuktian sepanjang tidak disangkal keasliannya. Artikel ini disusun melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berbasis bahan hukum sekunder.
Copyrights © 2026