Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berlakunya kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir yang diatur dalam Pasal 55 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menimbulkan dinamika dalam aspek pengaturan dan implementasi di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis struktur dan substansi hukum PBJT jasa parkir, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat implementasinya, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang menggunakan kerangka analisis ROCCIPI (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, dan Ideology). Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan dari Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, pelaku usaha parkir, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 55 telah dirumuskan secara jelas dan memberikan kepastian hukum dalam pengenaan PBJT jasa parkir, termasuk pengaturan objek dan pengecualian pajak. Implementasi kebijakan ini didukung oleh penurunan tarif PBJT, penerapan sistem self assessment, pemanfaatan sistem SIMPAKDU, serta kegiatan sosialisasi. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa parkir liar, potensi penyalahgunaan pengecualian pajak, keterbatasan pengawasan, serta rendahnya pemahaman wajib pajak. Secara normatif, pengaturan PBJT jasa parkir dinilai sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam siyasah dusturiyah. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya penguatan pengawasan, penyempurnaan pengaturan pengecualian pajak, serta peningkatan koordinasi antarinstansi guna mewujudkan keadilan fiskal dan optimalisasi pendapatan daerah.
Copyrights © 2026