Berbagai kekayaan alam seperti di sektor pertambangan di Indonesia begitu melimpah jumlahnya, bahkan menempati posisi yang tinggi di antara negara-negara di dunia. Sehingga dibutuhkan pengelolaan yang sesuai agar nantinya hasil dari keuntungan pengelolaannya dapat terdistribusi dan terkonversi ke warga negara dalam bentuk jaminan sosial. Jika bersandar pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 Indonesia merupakan negara yang menganut doktrin welfare state, sehingga semestinya hal yang dimaksud dapat terejawantahkan dengan maksimal. Hal tersebut tentunya memantik penagihan dan kritik dalam praktiknya. Penelitian ini berupaya menganalisis aspek praktik penerapan doktrin welfare state di Indonesia pasca reformasi pada sektor pengelolaan sumber daya alam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang terkumoul kemudian diolah dan dianallisis secara kritis. Hasil dari penelitian ini adalah negara semakin berderap mundur dalam berkomitmen menerapkan doktrin welfare state. Proyek pertambangan dan PSN yang berlindung di balik nama pembangunan dan kepentingan umum justru banyak menyasar pada perampasan kehidupan warga negara dan kerusakan ekosistem secara akut, sehingga pada gilirannya menimbulkan kesengsaraan alih-alih kesejahteraan.
Copyrights © 2026