Perbuatan melawan hukum merupakan instrumen penting dalam hukum perdata untuk melindungi hak-hak keperdataan dan menegakkan pertanggungjawaban atas perbuatan yang merugikan pihak lain. Dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan dalam sistem hukum Singapura konsep tersebut berkembang melalui doktrin tort law yang bersumber dari tradisi common law. Meskipun memiliki tujuan yang serupa, kedua rezim hukum tersebut menunjukkan perbedaan mendasar dalam landasan konseptual, unsur-unsur pertanggungjawaban, dan pendekatan terhadap perbuatan melawan hukum Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum Indonesia dan tort law Singapura dengan menitikberatkan pada struktur pertanggungjawaban, penafsiran perbuatan melawan hukum, serta peran kesalahan dan kerugian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan konseptual melalui kajian peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Indonesia menganut konsep perbuatan melawan hukum yang bersifat luas dan fleksibel, mencakup pelanggaran terhadap undang-undang, hak subjektif, serta norma kepatutan, sedangkan tort law Singapura menerapkan pendekatan yang lebih terfragmentasi dan berbasis preseden melalui pengelompokan jenis-jenis tort dengan unsur yang spesifik. Analisis perbandingan ini memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan wacana pertanggungjawaban perdata dalam hukum Indonesia.
Copyrights © 2026