Penelitian ini membahas pemikiran Wahbah az-Zuhaili mengenai pernikahan perempuan yang belum menyelesaikan masa iddah serta implikasi hukumnya dalam perspektif fikih kontemporer. Masalah pernikahan pada masa iddah menjadi penting karena berkaitan dengan kesahan akad, kejelasan nasab, perlindungan perempuan, dan stabilitas keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan melalui analisis mendalam terhadap karya-karya Wahbah az-Zuhaili, terutama Tafsir al-Munir dan al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wahbah az-Zuhaili memandang iddah sebagai mekanisme perlindungan syariat yang bersifat komprehensif. Pernikahan yang dilakukan sebelum iddah selesai dianggap batal karena tidak memenuhi syarat syar‘i, serta berpotensi menimbulkan kerancuan nasab, hilangnya hak-hak perempuan, gangguan psikologis, dan munculnya stigma sosial. Pemikiran az-Zuhaili menegaskan bahwa iddah bukanlah pembatasan, tetapi instrumen menjaga kehormatan, hak hukum, dan stabilitas keluarga. Dengan demikian, pandangan Wahbah az-Zuhaili memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan hukum keluarga Islam dalam konteks kontemporer
Copyrights © 2026