Artikel ini mengkaji asbāb an-nuzūl QS. Al-Baqarah [2]:256 dan implikasinya terhadap konsep toleransi beragama dalam perspektif Al-Qur’an. Kajian ini dilatarbelakangi oleh maraknya pemahaman parsial terhadap ayat-ayat toleransi yang sering dilepaskan dari konteks historis penurunannya, sehingga melahirkan sikap ekstrem, baik yang terlalu permisif maupun eksklusif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), dengan sumber data utama berupa Al-Qur’an, kitab asbāb an-nuzūl, serta tafsir klasik dan kontemporer yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menempatkan teks ayat, konteks sosial penurunan, dan pandangan para mufassir dalam satu kesatuan pemahaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QS. Al-Baqarah [2]:256 diturunkan sebagai respons atas peristiwa sosial di masyarakat Madinah yang plural, khususnya terkait larangan pemaksaan agama. Implikasi asbāb an-nuzūl ayat ini menegaskan bahwa toleransi beragama dalam Islam berlandaskan pada kebebasan berkeyakinan dan penolakan terhadap pemaksaan, namun tetap memiliki batas yang jelas, yakni tidak mengarah pada relativisme agama. Dengan demikian, pemahaman asbāb an-nuzūl menjadi landasan penting dalam merumuskan konsep toleransi beragama yang kontekstual dan proporsional.
Copyrights © 2026