Perkembangan teknologi informasi dan internet di Indonesia membawa banyak manfaat, namun juga menghadirkan ancaman baru, salah satunya adalah maraknya praktik judi online di kalangan remaja. Akses yang mudah, promosi yang masif, dan minimnya literasi digital membuat sebagian remaja rentan terjerumus dalam aktivitas ini. Indonesia dihadapkan pada dua fenomena digital yang kian meresahkan: judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Keduanya, meskipun berbeda secara esensi, memiliki benang merah yang sama dalam menjerat korbannya ke dalam lingkaran setan masalah finansial dan bahkan sosial. Judol menawarkan ilusi kekayaan instan melalui taruhan, sementara pinjol menawarkan kemudahan akses dana yang seringkali disalahgunakan, berujung pada tumpukan utang. Hasil sosialisasi menunjukkan peningkatan pemahaman generasi muda mengenai dampak negatif judi online, baik dari sisi ekonomi, psikologis, sosial, maupun hukum. Peserta mulai menyadari bahwa judi online dapat merusak keuangan keluarga dan masa depan mereka. Diskusi interaktif mendorong munculnya komitmen bersama di kalangan pemuda untuk menjauhi praktik judi online serta lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media digital.
Copyrights © 2026