Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan fenomena sosial yang terus berulang dalam masyarakat Indonesia dan mencerminkan relasi problematis antara hukum, masyarakat, dan negara. Dalam perspektif sosiologi hukum, keberlanjutan praktik ini menunjukkan adanya pergeseran legitimasi sosial dari hukum formal menuju praktik sosial berbasis komunitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi legitimasi sosial terhadap tindakan main hakim sendiri serta menjelaskan pengaruh lemahnya supremasi hukum terhadap penerimaan sosial atas praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis melalui kajian norma hukum, praktik sosial, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak hanya dipahami sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai praktik sosial yang memperoleh pembenaran moral dan penerimaan kolektif akibat rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Lemahnya supremasi hukum memperkuat legitimasi sosial terhadap kekerasan kolektif dengan mengurangi otoritas hukum formal. Oleh karena itu, penguatan supremasi hukum, peningkatan kesadaran hukum, penerapan keadilan restoratif, dan perbaikan komunikasi hukum menjadi langkah penting dalam menekan legitimasi sosial terhadap tindakan main hakim sendiri.
Copyrights © 2026