Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terjadinya tindak pidana eksploitasi anak di sektor hiburan malam, yang menunjukkan belum optimalnya perlindungan hukum terhadap anak meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan instrumen HAM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku eksploitasi anak serta menilai apakah putusan tersebut telah memenuhi keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan metode kualitatif melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim, akademisi, serta pihak terkait, kemudian dianalisis secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada tiga aspek utama, yaitu yuridis (pembuktian dan ketentuan hukum), filosofis (nilai keadilan dan perlindungan anak), dan sosiologis (dampak sosial dan kondisi pelaku), serta putusan yang dijatuhkan dinilai telah mencerminkan keadilan substantif melalui objektivitas, kejujuran, imparsialitas, dan rasionalitas dalam mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Kesimpulannya, putusan hakim dalam perkara eksploitasi anak di sektor hiburan malam tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada perlindungan korban, kepentingan masyarakat, serta tujuan pemidanaan yang bersifat edukatif dan preventif.
Copyrights © 2026