Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi praktik perjudian dari bentuk konvensional ke perjudian online yang memanfaatkan media elektronik. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum pidana materiil dan hukum acara pidana terhadap tindak pidana perjudian online, serta menilai efektivitas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menanggulangi kejahatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan data primer berupa Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 3/Pid.B/2025/PN Sdn dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 303 KUHP telah dilakukan secara tepat dan proses pembuktian telah memenuhi ketentuan KUHAP. Namun, efektivitas pengaturan hukum masih menghadapi kendala akibat karakteristik kejahatan digital yang anonim, lintas batas, dan berkembang pesat. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi dan penguatan penegakan hukum berbasis teknologi.
Copyrights © 2026