Surety bond merupakan jaminan tiga pihak yang banyak digunakan dalam kontrak konstruksi di Indonesia untuk menjamin pelaksanaan kewajiban kontraktor. Artikel ini menganalisis dasar hukum surety bond dalam sistem hukum Indonesia, perbedaannya dengan bentuk jaminan lain (seperti bank garansi dan jaminan tunai), karakteristik hubungan hukum antara principal (kontraktor), obligee (pemberi kerja), dan surety (penjamin), serta implikasi hukum apabila terjadi wanprestasi oleh kontraktor. Kajian ini menemukan bahwa surety bond bersifat accesoir (tambahan) terhadap kontrak pokok dan lazimnya bersifat jaminan bersyarat (conditional), berbeda dengan bank garansi yang bersifat tanpa syarat (unconditional). Dalam hal kontraktor wanprestasi, obligee berhak mencairkan surety bond sesuai prosedur yang diatur, sedangkan perusahaan penjamin memiliki hak subrogasi terhadap kontraktor. Namun, terdapat tantangan hukum dalam praktik, antara lain belum sinkronnya pengaturan mengenai hak subrogasi penjamin dan kebutuhan agar pencairan klaim surety bond dapat berlangsung on demand demi kepastian hukum. Artikel ini juga menyinggung perkembangan yurisprudensi nasional terkait sengketa surety bond serta perbandingan singkat dengan praktik penjaminan di beberapa negara Asia Tenggara. Pada akhirnya, dibutuhkan kejelasan regulasi dan penegakan hukum yang konsisten agar surety bond efektif memberikan perlindungan hukum dalam sektor konstruksi.
Copyrights © 2026