Pengaturan hukum mengenai perubahan gender belum diatur secara khusus di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas bedah plastik gender ditinjau dari Pasal 433 UU Kesehatan, serta pengaturan hukum terhadap WNI yang sudah melakukan pergantian gender di luar Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengumpulan sumber data dalam wujud data sekunder atau bahan hukum, pertama bahan hukum primer yang terdiri peraturan perundang-undangan dan penetapan pengadilan, lalu bahan hukum sekunder berupa temuan penelitian, buku teks, jurnal ilmiah, dan berita internet. Teknik analisis data dan bahan hukum adalah metode analisis kualitatif. Terdapat ambiguitas dalam penerapan aturan hukum terkait bedah plastik dan rekonstruksi, ada perbedaan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan. Belum sinkronnya penetapan pengadilan dengan instansi terkait, walaupun penetapan pengadilan mengabulkan permohonan mengganti jenis kelamin tetapi belum tentu instansi tersebut dapat langsung menindaklanjuti perubahan jenis kelamin karena alasan-alasan tertentu. Aturan hukum mengenai bedah plastik yang merubah status gender kurang menjelaskan apakah sebelum atau sesudah melakukan bedah permohonan perubahan jenis kelamin dapat diajukan, seharusnya agar tidak menimbulkan multitafsir, aturan hukum di Indonesia harus memberikan kepastian bahwasanya orang yang melakukan perubahan identitas tersebut mengajukan permohonan terlebih dahulu dan jika dikabulkan maka boleh melakukan bedah plastik yang merubah status gender tersebut. Terkait pelaksanaan bedah plastik rekonstruksi di luar negeri, hukum pidana Indonesia seharusnya mempunyai aturan jelas agar setiap WNI yang melakukan praktik tersebut dapat dikejar menggunakan asas nasionalitas aktif tetapi diperhatikan juga apakah negara tempat dilakukan praktik, melarang atau tidak dengan mengacu ke Pasal 8 KUHP Baru.
Copyrights © 2026