Komplikasi anestesi merupakan risiko medis yang tidak sepenuhnya dapat dihindari dalam praktik pelayanan kesehatan, namun sering menimbulkan sengketa hukum ketika pasien mengalami kerugian. Ketidakjelasan batas pertanggungjawaban tenaga medis berpotensi menimbulkan kriminalisasi profesi dan mengurangi perlindungan hukum bagi pasien. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan batas pertanggungjawaban hukum tenaga medis dalam menangani komplikasi anestesi serta mengkaji mekanisme penerapan pertanggungjawaban hukum dokter anestesi untuk menjamin kepastian hukum bagi pasien dan tenaga medis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum tenaga medis diatur melalui tiga rezim, yaitu perdata, pidana, dan administrasi kesehatan. Pertanggungjawaban perdata muncul dari perbuatan melawan hukum atau wanprestasi yang menimbulkan kerugian pasien dan memiliki hubungan kausal dengan tindakan medis. Pertanggungjawaban pidana diterapkan bila terdapat kelalaian berat atau kesengajaan yang menyimpang dari standar profesi, pelayanan, dan prosedur operasional. Pertanggungjawaban administratif berfungsi menjaga mutu layanan melalui sanksi disiplin. Batas tanggung jawab tenaga medis ditentukan oleh kepatuhan terhadap standar profesional dan prinsip acceptable medical risk, sehingga tidak setiap komplikasi dapat dikategorikan sebagai malpraktik. Mekanisme penerapan pertanggungjawaban hukum dokter anestesi dilakukan secara berlapis melalui rekomendasi majelis disiplin sebelum proses hukum berlanjut. Penyelesaian non-litigasi diutamakan untuk menjaga hubungan terapeutik, sedangkan litigasi ditempuh bila terdapat indikasi kelalaian atau kesepakatan gagal tercapai.
Copyrights © 2026