Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana atas perbuatan lalai dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Kelalaian sebagai bentuk kesalahan memiliki karakteristik yang berbeda dengan kesengajaan, karena tidak didasarkan pada kehendak untuk menimbulkan akibat pidana, melainkan pada sikap kurang hati-hati dalam memenuhi kewajiban hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dan dasar pertanggungjawaban pidana atas perbuatan lalai, penerapannya dalam praktik penegakan hukum dan putusan pengadilan, serta kendala yang dihadapi dalam pembuktian unsur kelalaian. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif, melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, dan kajian ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan lalai masih menghadapi tantangan berupa perbedaan penafsiran standar kehati-hatian, kesulitan pembuktian hubungan kausal, serta potensi kriminalisasi berlebihan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan hukum pidana secara proporsional dan konsisten agar tujuan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat dapat tercapai secara seimbang.
Copyrights © 2026