Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi konsep restorative justice dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaanya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Lokasi penelitian ditetapkan di Kabupaten Buleleng dengan fokus pada institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel menggunakan Non Probability Sampling dengan penentuan subjek penelitian melalui teknik Purposive Sampling. Data yang diproleh selanjutnya diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi restorative justice dalam penanganan perkara Kata Kunci: Restorative justice, Narkotika, Pecandu, Rehabilitasi, Penegakan Hukum
Copyrights © 2026