Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan instrumen pembayaran non-tunai yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Namun, dalam praktiknya, kartu ini sering disalahgunakan oleh pemegang kartu melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban hukumnya. Penelitian ini berfokus pada unsur tanggung jawab hukum dari perspektif hukum perdata Indonesia, khususnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian Kartu Kredit Pemerintah serta menganalisis tanggung jawab perdata dalam kasus penyalahgunaan oleh PPK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen, kemudian diolah dengan klasifikasi, sistematisasi, dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pemegang kartu terikat pada kewajiban hukum untuk menggunakan kartu kredit secara tepat. Dalam hal terjadi penyalahgunaan, tanggung jawab perdata dapat timbul berupa ganti rugi atas perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad). Dengan demikian, baik PPK maupun pemegang kartu dapat dimintai tanggung jawab perdata atas kerugian yang timbul akibat pelanggaran kewajiban huku.
Copyrights © 2026