Pasca-perceraian, pemenuhan hak nafkah bagi mantan istri dan anak seringkali bersifat illusoir atau sulit dieksekusi, terutama jika mantan suami merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabaikan kewajiban administratifnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum bagi perempuan dan anak melalui inovasi digital aplikasi e-Mosi Caper di Pengadilan Agama Kota Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif terapan dengan pendekatan sosiologis melalui wawancara mendalam dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi e-Mosi Caper efektif mentransformasi eksekusi putusan dari sistem manual ke sistem digital yang terintegrasi antara Pengadilan Agama, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan Bank Bengkulu. Integrasi ini memungkinkan pemotongan gaji ASN secara otomatis melalui mekanisme interkoneksi data, sehingga menjamin kepastian pembayaran nafkah secara real-time. Berdasarkan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto, keberhasilan sistem ini didukung oleh fasilitas teknologi yang memadai dan sinergi antar-lembaga, meskipun masih menghadapi kendala jangkauan yurisdiksi yang terbatas pada ASN tingkat provinsi. Kesimpulannya, e-Mosi Caper merupakan instrumen perlindungan hukum preventif yang signifikan dalam meminimalisir penelantaran ekonomi terhadap kelompok rentan pasca-perceraian.
Copyrights © 2026