Pengawasan pemilu memperoleh makna strategis karena menjadi prasyarat bagi terwujudnya legitimasi kekuasaan yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif. Namun, pada level kecamatan, efektivitas pengawasan sering kali dipengaruhi oleh kapasitas kelembagaan dan konteks sosial politik lokal. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi pengawasan Panwascam Moutong pada Pemilu 2024 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya dalam menjaga integritas proses elektoral. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus, melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, yang dianalisis secara interaktif melalui tahapan reduksi, penyajian, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengawasan terimplementasi melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif. Strategi preemtif dilakukan melalui pemetaan risiko dan koordinasi berjenjang; strategi preventif melalui sosialisasi dan edukasi pengawasan partisipatif; sedangkan strategi represif melalui verifikasi prosedural berbasis bukti. Secara normatif dan prosedural, pengawasan telah berjalan sesuai koridor hukum, namun efektivitas substantif masih dipengaruhi oleh ketidakseimbangan rasio sumber daya manusia terhadap luas wilayah serta keterbatasan dan keterlambatan anggaran operasional. Implikasinya, penguatan proporsionalitas personel dan stabilitas dukungan anggaran menjadi prasyarat untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu di tingkat lokal.
Copyrights © 2026