Stunting merupakan permasalahan gizi kronis yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia dan menjadi tanggung jawab konstitusional pemerintah dalam menjamin hak anak atas kesehatan. Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2022 sebagai dasar hukum percepatan penurunan stunting di daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan percepatan penurunan stunting di Kota Surabaya serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban administratif pemerintah daerah dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 79 Tahun 2022 mengatur pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), pembagian kewenangan antar perangkat daerah, serta mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi kebijakan. Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan bersumber dari atribusi, delegasi, dan mandat yang berimplikasi pada perbedaan pertanggungjawaban administratif. Apabila terjadi kelalaian dalam pelaksanaan program, maka pertanggungjawaban administratif dapat dikenakan sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dengan demikian, efektivitas kebijakan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak anak atas gizi dan kesehatan.
Copyrights © 2026