Mahasiswa berhak menyampaikan pendapat secara damai, dan aparat kepolisian wajib memberikan pelayanan, perlindungan, dan menjunjung prinsip HAM. Tindakan represif aparat dalam menangani demonstrasi, seperti kekerasan fisik, penggunaan kekuatan berlebihan, maupun penangkapan tanpa prosedur merupakan melanggar peraturan nasional dan aturan HAM internasional. Aparat yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai KUHP dan peraturan disiplin kepolisian. Tujuan penelitian: 1).mengetahui hak mahasiswa sebagai demonstran; 2).mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap mahasiswa dari tindakan represif aparat saat demo. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan metode penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori perlindungan hukum, teori sistem hukum Lawrence Friedman dan teori keadilan. Hasil penelitian berupa perlindungan hukum terhadap HAM mahasiswa dalam aksi demonstrasi telah dijamin secara konstitusional melalui UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 9 Tahun, serta peraturan internal POLRI
Copyrights © 2026