Otonomi daerah di Indonesia menempatkan pengelolaan pariwisata sebagai kewenangan pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya, pengelolaan pariwisata budaya sering mengalami tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Penelitian ini bertujuan menganalisis dispersi kewenangan pengelolaan pariwisata budaya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2022 dalam perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen dengan melibatkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Sekretariat Daerah, DPRD, serta UPT Taman Budaya Benteng Somba Opu Provinsi Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perda telah menjadi pedoman perencanaan pembangunan pariwisata, implementasinya terhambat oleh dualisme kewenangan administratif, lemahnya koordinasi antar pemerintah, dan sektoralitas kelembagaan. Dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, kondisi ini mencerminkan belum terwujudnya tawazun al-sulthah (keseimbangan kewenangan) serta lemahnya orientasi maslahah dalam tata kelola. Akibatnya, pembangunan pariwisata menjadi tidak efektif dan partisipasi masyarakat terbatas. Penelitian ini menyimpulkan perlunya sinkronisasi regulasi dan kejelasan kewenangan guna menjamin keadilan, akuntabilitas, dan kesejahteraan masyarakat dalam tata kelola pariwisata.
Copyrights © 2026