Perjanjian bagi hasil penggarapan lahan sawah merupakan bentuk kerja sama yang umum dilakukan di masyarakat pedesaan Indonesia antara pemilik lahan dan petani penggarap. Dalam praktiknya, perjanjian ini sering dibuat secara lisan dan didasarkan pada kepercayaan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa di kemudian hari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum preventif dan represif bagi para pihak dalam perjanjian bagi hasil penggarapan lahan sawah yang terjadi di Desa Qurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif belum terlaksana secara optimal karena perjanjian bagi hasil masih dilakukan secara lisan dan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Sementara itu, perlindungan hukum represif lebih banyak dilakukan melalui musyawarah kekeluargaan, sedangkan penyelesaian melalui jalur hukum formal jarang digunakan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan peran pemerintah desa serta kesadaran hukum masyarakat untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2026