Arisan merupakan salah satu bentuk kegiatan sosial dan ekonomi yang telah lama berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Arisan konvensional atau arisan tatap muka dilakukan secara langsung dengan pertemuan rutin antaranggota, baik mingguan maupun bulanan, yang bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus membantu pengelolaan keuangan anggota. Meskipun dilakukan secara langsung, praktik arisan konvensional tetap memiliki potensi terjadinya penipuan, khususnya terkait pengelolaan dana, ketidakjujuran pengelola, serta lemahnya kesepakatan dan pencatatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bentuk-bentuk penipuan dalam arisan konvensional serta upaya pencegahannya. Metode yang digunakan adalah sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait risiko arisan konvensional dan pentingnya transparansi, kejujuran, serta kesepakatan tertulis dalam pelaksanaannya. Diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam mengikuti arisan agar terhindar dari potensi penipuan.
Copyrights © 2026