Permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Samarinda Kelas 1-A mencapai 951 permohonan selama 5 tahun terakhir merupakan satu isu hukum yang berpotensi menimbulkan dampak buruk. Karena itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang berfokus dampak hukum yang buruk dari permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dikabulkannya permohonan dispensasi kawin Pengadilan Agama Samarinda Kelas 1-A karena hampir 90% permohonan dispensasi kawin yang masuk disebabkan oleh pergaulan bebas. Hal ini dijadikan alasan mendesak sebab Hakim berpendapat bahwa jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, maka dampak buruk yang timbul akan lebih besar. Terdapat empat alasan masuknya permohonan dispensasi kawin, yakni sebesar 60% permohonan diajukan karena pihak perempuan sudah dalam keadaan hamil, sebesar 40% permohonan diajukan karena kekhawatiran orang tua (pemohon) terhadap anaknya yang melanggar aturan syariat agama Islam, menjaga nama baik keluarga dan perjodohan dari orang tua. Pencegahan oleh Pengadilan Agama Samarinda Kelas 1-A supaya dampak buruk permohonan dispensasi kawin tidak terjadi ialah dengan melakukan kompleksitas persyaratan administrasi pengajuan permohonan dispensasi kawin dengan menambahkan dua dokumen tambahan, yakni Surat Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda dan Surat Keterangan Sehat dari Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah supaya hanya pasangan yang memiliki kesiapan ekonomi, kesehatan dan sosial yang dapat melangsungkan perkawinan.
Copyrights © 2026