Penelitian ini bertujuan menganalisis Kompetensi Yurisdiksi Pengadilan Palangka Raya dalam memeriksa dan memutus perkara hak asuh antar-Warga Negara Asing di Indonesia berdasarkan Studi Putusan Nomor 117/PDT.G/2019/PN. PLK. Fokus penelitian ini yaitu, menganalisis pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Palangkara Raya terhadap Kompetensi Yurisdiksi Perkara hak asuh anak luar perkawinan Warga Negara Asing (WNA), dan pertimbangan Hakim dalam perkara Hak asuh anak berdasarkan prinsip Hukum nasional dan hukum Perdata Internasional. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan Pengadilan Negeri Palangka Raya memiliki kompetensi yurisdiksi absolut dan relatif dalam memeriksa perkara tersebut, walaupun para pihak berkewarganegaraan asing dan tinggal (domisili) di Palangka Raya, hal tersebut sesuai dengan rujukan prinsip hukum Foru Rei (tempat tinggal tergugat) dan prinsip hukum Forum Actoris (tempat tingal penggugat), dan Locus perbuatan hukumnya (Locus Legit Actum), yang dimana prinsip tersebut sesuai dengan ketentuan hukum perdata internasional. Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, dengan usia anak masih balita, Hakim menetapkan hak asuh kepada ibu, akan tetapi tetap memberi akses kepada ayah untuk bertemu, dan memenuhi kewajiban anak.
Copyrights © 2026