Guru memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pendidikan, namun dalam menjalankan tugas profesinya sering menghadapi risiko hukum, khususnya dalam konteks pendisiplinan peserta didik. Fenomena kriminalisasi guru menunjukkan adanya kesenjangan antara pengakuan normatif profesi guru dan implementasi perlindungan hukum yang efektif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sistem perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya di Indonesia dan Finlandia menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski Indonesia telah memiliki regulasi profesi yang menjamin perlindungan hukum guru, implementasinya masih lemah akibat pendekatan represif dan minimnya perlindungan institusional. Sebaliknya, Finlandia memberikan otonomi profesional yang luas dan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap guru melalui penyelesaian konflik non-litigasi. Perbedaan ini mencerminkan paradigma negara, di mana Indonesia cenderung menggunakan pendekatan legalistik-formal, sementara Finlandia menggunakan kesejahteraan berbasis kepercayaan. Penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi di Indonesia, pembatasan kriminalisasi dalam konteks pedagogis, serta menguatkan mekanisme perlindungan profesi berbasis institusional.
Copyrights © 2026