Kearifan lokal mempunyai arti penting untuk menjaga kerinduan sebuah kebudayaan di suatu tempat, sekaligus agar terus dan tetap terjaga akan kelestariannya. Nilai-nilai yang terkandung di dalam kearifan lokal, sebagai sebuah konsepsi (tersimpan dan tertanam) yang khas milik seseorang, atau kelompok masyarakat. Desa Tunabesi di Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka, merupakan salah satu desa yang masih mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal dalam pengelolaan hutan adatnya. Namun, Hutan Adat Kufeu yang berada di desa tersebut belum memperoleh pengakuan hukum secara formal dari pemerintah terkait Surat Keputusan (SK).Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kearifan lokal Desa Tunabesi dalam menjaga dan melestarikan hutan, serta mengetahui cara masyarakat mempertahankan nilai-nilai tersebut dari generasi ke generasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat masih menjaga nilai-nilai seperti larangan menebang pohon sembarangan, menghindari berlebihan, serta pelaksanaan ritual adat dan sanksi bagi pelanggar. Adat dan peran Tetua Adat menjadi penguat kerinduan tradisi ini. Kearifan lokal terbukti efektif dalam melestarikan hutan, meskipun belum diakui secara hukum. Oleh karena itu diperlukan pengakuan hukum agar masyarakat memiliki perlindungan hukum dalam pengelolaan hutan adat.
Copyrights © 2026