Kekerasan di lingkungan kampus merupakan persoalan serius yang mengancam keamanan dan martabat sivitas akademika. Minimnya sistem pelaporan yang aman dan responsif sering kali membuat korban enggan melapor, sehingga hak mereka atas perlindungan hukum terabaikan. Artikel ini mengkaji upaya perlindungan korban dari tindakan kekerasan di Universitas Galuh melalui implementasi sistem berbasis elektronik “Viktima” yang dikembangkan sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan metode Rapid Application Development (RAD). Hasil menunjukkan bahwa aplikasi Viktima mampu meningkatkan efektivitas pelaporan, menjaga kerahasiaan korban, dan memperkuat mekanisme perlindungan hukum yang cepat, aman, dan terintegrasi. Sistem ini sejalan dengan prinsip viktimologi modern yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan hukum
Copyrights © 2026