Penambangan ilegal di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus meningkat dan banyak melibatkan korporasi sebagai pelaku utama. Fenomena ini menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta konflik sosial di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus penambangan tanpa izin (ilegal), serta meninjau efektivitas penegakan hukum oleh aparat kepolisian di wilayah tersebut. Pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris digunakan untuk mengkaji regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta implementasinya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana, penegakan hukumnya masih menemui berbagai kendala, seperti pembuktian keterlibatan direksi, lemahnya koordinasi antarpenegak hukum, serta pengaruh kekuasaan dan ekonomi dari korporasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan instrumen hukum pidana korporasi, pelatihan aparat penegak hukum, serta peningkatan transparansi dalam proses penegakan hukum untuk menekan angka penambangan ilegal secara signifikan.
Copyrights © 2026