Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran multi-stakeholder dalam pembangunan ekosistem investasi pariwisata berkelanjutan di daerah penyangga Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) berdasarkan kajian normatif yuridis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan studi literatur. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan studi dokumen hukum dan kebijakan terkait pengembangan pariwisata dan investasi. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya harmonisasi regulasi dan koordinasi antar-pemangku kepentingan sebagai kunci keberhasilan pembangunan pariwisata berkelanjutan yang berbasis legalitas dan integrasi sumber daya lokal. Luaran penelitian ini merupakan model yang direkomendasikan guna tercapainya harmonisasi dan sinergi kolaborasi multi-stakeholder dalam penguatan pariswisata daerah penyangga IKN.
Copyrights © 2026