Konservasi sumber daya alam merupakan bagian sub-integral penyelenggaraan negara yang telah memainkan peran penting guna menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat Indonesia. Upaya negara sampai saat ini dalam hal merawat dan menjaga sumber daya alam keanekaragaman hayati ekosistem lingkungan hidup melalui ketentuan hukum yang berlaku yaitu UU Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada dasarnya, semangat negara dengan menata dan mereformulasi aturan perundang-undangan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya justru belum terlaksana secara efektif dari sisi implementasi substantif karena masih adanya disharmonisai tafsir teks normatif pengaturan hukum konservasi sumber daya alam meliputi satwa dilindungi sebagaimana dengan adanya perkara pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 267/Pid.Sus-LH/2024/PN Tsm. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah berupa pemberian ceramah dan diskusi tanya jawab. Pendekatan yang dipergunakan dalam mendukung metode pengabdian ini adalah dengan pendekatan edukatif, kolaboratif, dan partsipatif. Kegiatan penyuluhan hukum mengenai implementasi UU Perubahan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya secara signifikan telah memberikan peningkatan secara sigifikan bagi kesadaran, pemahaman, dan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum satwa yang dilindungi, meskipun masih terdapat hambatan struktural dan sosiologis yang memerlukan penguatan berkelanjutan melalui pendekatan hukum progresif. Gagasan konsep penegakan hukum berbasis pendekatan hukum progresif dalam ketentuan UU Perubahan Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya perlu dilaksanakan atas keyakinan penegak hukum sendiri dalam menjalankan undang-undang baik oleh Pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk memastikan kepastian dan kedudukan masyarakat dalam penegakan hukum satwa yang dilindungi
Copyrights © 2026