Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan kerangka hukum Indonesia dalam mengakomodasi teknologi blockchain pada industri fintech guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), serta membandingkannya dengan Singapura. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi blockchain di Indonesia masih terbatas pada pengaturan aset kripto, bersifat fragmentaris, dan belum didukung pedoman teknis maupun mekanisme regulatory sandbox yang efektif, sehingga pemanfaatan blockchain bagi layanan publik dan pencapaian SDGs belum optimal. Sebaliknya, Singapura memiliki kerangka regulasi yang adaptif melalui Payment Services Act 2019, pedoman teknis Monetary Authority of Singapore, serta regulatory sandbox yang mendorong inovasi blockchain secara terukur dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu membentuk regulasi blockchain yang komprehensif, adaptif, dan berbasis risiko agar pemanfaatannya selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Copyrights © 2026