Jurnal Fundamental Justice
Vol. 7 No. 1 (2026): Maret 2026 : In Press

Persiapan Hukum Penggunaan/Penerapan Teknologi Blockchain dalam Industri Fintech guna Mencapai SDGs: Isu Global Perbandingan antara Indonesia dan Singapura

Jayanto, Wen (Unknown)
Tan, David (Unknown)
Nurlaily (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Mar 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan kerangka hukum Indonesia dalam mengakomodasi teknologi blockchain pada industri fintech guna mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), serta membandingkannya dengan Singapura. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi blockchain di Indonesia masih terbatas pada pengaturan aset kripto, bersifat fragmentaris, dan belum didukung pedoman teknis maupun mekanisme regulatory sandbox yang efektif, sehingga pemanfaatan blockchain bagi layanan publik dan pencapaian SDGs belum optimal. Sebaliknya, Singapura memiliki kerangka regulasi yang adaptif melalui Payment Services Act 2019, pedoman teknis Monetary Authority of Singapore, serta regulatory sandbox yang mendorong inovasi blockchain secara terukur dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu membentuk regulasi blockchain yang komprehensif, adaptif, dan berbasis risiko agar pemanfaatannya selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. 

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

fundamental

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fundamental Justice (FJ) merupakan salah satu jurnal prodi hukum yang diterbitkan di Universitas Bumigora. Diterbitkan sejak tahun 2020, FJ berfokus pada berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain: prinsip dasar yurisprudensi hukum pribadi hukum Kriminal hukum acara hukum ekonomi dan bisnis ...