Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan perkawinan wanita hamil perspektif pasal 53 kompilasi hukum islam dan mengetahui ekhsistensi perkawinan Wanita hamil prespektif pasal 53 kompilasi hukum islam. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif (kepustakaan), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji norma-norma hukum positif (pasal 53 kompilasi hukum islam). Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yuridis normatif dengan pendekatan maslahat, yang bertujuan untuk mengumpulkan sumber data melalui analisis terhadap pasal 53 Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ketentuan kawin hamil dalam kompilasi hukum islam yang telah dijelaskan dalam pasal 53 yaitu: a) seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya; b) perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya; c) dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Ketika ketentuan kawin hamil dalam pasal 53 khi dikaitkan dengan maqashid syari’ah, tentu akan berkaitan pula dengan lima unsur kemaslahatan pokok. keberadaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta yang disebut dengan lima unsur pokok kemaslahatan, dikaitkan dengan kelompok peringkat daruriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat, kemudian dijadikan analisis keberlakuan ketentuan pasal 53 KHI.
Copyrights © 2026